Kamis 11 Jul 2019 16:16 WIB

Kemenaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru

Kecelakaan kerja bisa diminimalkan dengan standar K3.

Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Foto: kemenaker
Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan-perusahaan  untuk segera terapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  baru. Hal ini untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi  pekerja dan  menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

 

Baca Juga

“Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja  dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3 ) Sugeng Priyanto.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di Jakarta, Kamis, (11/7) dia menyinggung soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Medan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat, dan tidak adanya  dengan alat pelindung diri (APD).

 

photo
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3 ) Sugeng Priyanto dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Sugeng meminta kepada Perusahaan di Indonesia baik itu Perusahaan berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan sistem manajemen keselematan dan kesehatan Kerja. Acuannya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.

 

Sebagai infromasi Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

 

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi. Termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.

 

Direktur PT.Unilab Perdana, Supandi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan bisa  bersinergi dalam mendukung serta mengawal Perusahaan dalam penerapan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja. “Kedepannya dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya Zero Accident terhadap pekerja bisa terwujud, “ kata Supandi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement