REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Fairuz A Rafiq. Penyidik menangkap Galih di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Galih ditangkap di hotel setelah pihaknya mendatangi rumah mantan suami Fairuz itu. Namun, Galih tidak berada di rumah.
"Ternyata yang bersangkutan (Galih) menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Saat penyidik tiba, menurut Argo, pengelola hotel memberi tahu bahwa Galih sedang mencari makan di luar. Setelah menunggu cukup lama, penyidik akhirnya kembali mengecek ke dalam hotel dan menemukan Galih sedang berada di dalam kamar.
"Dari jam dua pagi kami tunggu. Kami cek jam 4 pagi, kita cek kok makannya lama sekali. Kami cek di kamarnya, ternyata dia ada dalam hotel," ungkap Argo.
Menurut Argo, Galih mengaku menginap di hotel untuk menghindari wartawan yang mencarinya. Sementara itu, ditemui di kesempatan yang berbeda, pengacara Galih, Rihat Hutabarat mengatakan, kejadian itu bukanlah penangkapan terhadap kliennya. Rihat menyebut, kliennya dijemput oleh penyidik untuk pemeriksaan tambahan.
"Bukan penangkapan. Jadi itu kan penjemputan. Dijemput karena masih ada BAP tambahan yang dibutuhkan penyidik. Jadi jangan salah ditafsirkan," kata Rihat saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Rihat menuturkan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap Galih masih berlangsung. Ia juga memastikan kondisi kliennya itu dalam keadaan sehat.
"Saya lihat dia enggak merasa tertekan. Enjoy saja menjalani pemeriksaan ini. Karena dia sudah tulus ikhlas akan mengikuti semua proses pemeriksaan ini secara kooperatif dan baik," kata Rihat.