Kamis 11 Jul 2019 23:00 WIB

Petani di Desa Berdaya Manggungsari Panen Raya Padi

Panen padi mampu menghasilkan kurang lebih 10 kuintal padi basah.

Petani di desa berdaya Manggungsari melakukan panen raya.
Foto: rumah zakat
Petani di desa berdaya Manggungsari melakukan panen raya.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersusah-susah dahulu bersenang-senang kemudian. Peribahasa ini cocok untuk menggambarkan perjuangan para petani berdaya binaan Rumah Zakat di Desa Berdaya Manggungsari.

Bantuan yang digulirkan oleh Rumah Zakat melalui Program Petani Berdaya kini bisa dinikmati hasilnya. Bapak Ngasbi, Bapak Tubi, Bapak Kasbun dan para penerima manfaat Program Petani Berdaya bahagia saat memanen hasil padi yang ditanamnya.

Baca Juga

 “Alhamdulillah berkat bantuan dari donatur Rumah Zakat saya merasa senang dan gembira, soalnya panen kali ini hasilnya utuh tidak dipotong utang, jadi bisa buat modal tanam selanjutnya,” ujar mereka.

Mereka tidak henti-hentinya bersyukur atas nikmat yang Allah berikan. Sebab, lahan sawah seluas 1 iring (1.785 meter persegi) yang ditanami padi mampu menghasilkan kurang lebih 10 kuintal padi basah. Hasil padi ini oleh mereka akan dijual sebagian untuk kebutuhan sehari-hari dan modal untuk tanam kembali.  Sedangkan sisanya lagi untuk disimpan sebagai persediaan cadangan pangan saat musim paceklik.

Wartono, Fasilitator Desa Berdaya Manggungsari  menuturkan  bahwa dalam penjualan hasil panen harus ada terobosan lain selain dijual kepada tengkulak. Sebab, jika panen dijual ke tengkulak maka akan dibeli dengan harga yang murah sehingga keuntungan hasil panen menjadi sedikit.

“Panen ini kalau hanya dijual ke tengkulak langsung seperti yang sudah-sudah maka keuntungannya sedikit, tapi kalo ada terobosan semisal penjualan secara langsung dengan gabah diolah menjadi beras kemudian dijual mungkin hasil dan keuntungannya lebih maksimal,” ujar wartono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement