REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Hal itu terkait ucapan Galih mengenai organ intim Fairuz. Tak hanya Galih, dua pengunggah video, Rey Utami dan Pablo Benua, juga terseret sebagai tersangka.
"Ya sudah (Galih, Rey, dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka). Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (11/7).
Selain diperiksa sebagai tersangka, rumah milik Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, dilakukan penggeledahan pada Kamis. Penggeledahan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
Argo menyebut, penyidik melakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti yang digunakan oleh Pablo dan Rey untuk merekam video yang memuat pernyataan Galih Ginanjar mengenai organ intim Fairuz A Rafiq.