Kamis 11 Jul 2019 22:47 WIB

Hakim MK Tegur Pemohon yang Minta Pemilihan Suara Ulang

Petitum pemilihan suara ulang menurut Hakim MK tidak ada dalam undang-undang.

Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum pemohon dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Papua Barat, Jamaluddin Rustam, yang menggunakan istilah keliru dalam petitumnya, yaitu pemilihan suara ulang. Teguran itu disampaikan Arief pada sidang PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7).

"Apa tadi, pemilihan suara ulang? Oh, jadi tidak minta menentukan perolehan suara, tapi minta perhitungan ulang gitu ya?" tanya Arief.

Jamaluddin kemudian menjawab Arief, bahwa petitumnya memang meminta pemilihan suara ulang. Arief sambil tersenyum kembali bertanya kepada Jamaluddin hingga tiga kali perihal petitum yang diminta oleh pemohon, namun Jamaluddin selalu memberikan jawaban yang sama yaitu meminta pemilihan suara ulang.

"Sebentar ya, jadi ini meminta pemilihan suara ulang ya? Apa itu pemilihan suara ulang, apa dikenal dalam undang-undang?" Arief kembali bertanya.

Arief lalu mengajukan pertanyaan mengenai istilah pemilihan suara ulang kepada Komisioner KPU Evi Novida. Evi hadir mewakili KPU dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 daerah pemilihan Papua Barat tersebut.

"Tidak ada istilah pemilihan suara ulang, Yang Mulia," jawab Evi.

Jamaluddin kemudia mengkoreksi petitum sebelumnya, bahwa yang dimohonkan sesungguhnya adalah "pemungutan suara ulang". "Tolong ini jadi perhatian ya, gunakan istilah yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief.

Dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019, sebanyak sembilan perkara disidangkan untuk daerah pemilihan Papua Barat. Permohonan teregistrasi dengan sembilan perkara tersebut berasal dari Partai Berkarya, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PBB, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan perseorangan bernama Zafiluddin.

Persidangan yang digelar pada Panel I ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Anwar didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement