Senin 15 Jul 2019 12:46 WIB

Polisi Jamin tak Ada Intervensi di Dugaan Pemerkosaan PRT

Anggota dewan yang dituduh memerkosa PRT Indonesia bebas dengan jaminan.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia menyatakan bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Yong Choo Kiong. Terduga pelaku merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Berdasarkan penuturan kepolisian Malaysia kata Dedi, kepolisian Malaysia juga menindaklanjuti beberapa kasus yang memang melibatkan anggota dewan dari partai tersebut, partai yang berkoalisi dengan pemerintah saat ini.

Baca Juga

“Beberapa kasus yang melibatkan anggota dewan dari Partai Pakatan Harapan sebelumnya sudah pernah ada, proses penyelidikan kasus–kasus tersebut diberikan sepenuhnya kepada kepolisian Malaysia dalam menindaklanjutinya tanpa adanya intervensi dari kerajaan,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).

Hingga saat ini, kata Dedi, terduga pelaku memang masih terus membantah atas laporan yang dibuat oleh PRT-nya. Anggota dewan tersebut merupakan ayah dari empat anak yang sudah dua periode menjadi anggota dewan dan baru satu periode menjadi anggota Exco Perak.

“Anggota dewan tersebut mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan anggota dewan ini menyatakan akan bekerja sama penuh dengan penyelidikan kepolisian,” kata Dedi.

Pada Senin lalu, PRT WNI melaporkan Executive Councillor (Exco) atau Menteri Pemerintah Negara Bagian Perak, Malaysia, Paul Yong ke pihak berwenang dengan tuduhan telah memperkosanya. Keesokan harinya, Yong ditangkap polisi. Kemudian pada Rabu, ia dibebaskan dengan jaminan.

Yong bersikeras tidak mengakui tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Meski demikian, proses hukum masih terus berlanjut hingga data-data dari penyelidik didapat secara profesional.

Kasus ini telah diklasifikasikan berdasarkan undang-undang Bagian 376 KUHP untuk pemerkosaan berdasarkan investigasi awal. Mereka yang dihukum, akan bertanggung jawab hingga 20 tahun penjara dan mendapatkan hukuman cambuk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement