Selasa 16 Jul 2019 17:43 WIB

Komnas HAM Sebut Empat Isu HAM Menonjol

Komnas HAM menerima 525 pengaduan selama periode Januari hingga April 2019.

Anggota Komnas HAM Amiruddin (tengah)
Foto: Republika/ Wihdan
Anggota Komnas HAM Amiruddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat selama periode Januari hingga April 2019 terdapat empat isu/tipologi kasus menonjol. Isu tersebut menonjol karena menjadi perhatian penting dan banyak diadukan masyarakat dari seluruh Indonesia.

"Sebaran aduan terjadi hampir seluruh Indonesia," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin dalam jumpa pers terkait Tipologi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

Amiruddin menjelaskan empat tipologi kasus itu yakni pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian. Tupoksi itu terkait proses hukum yang tidak prosedural, diantaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan kepolisian (LP).

Menurut Amiruddin, hal itu disebabkan antara lain kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian. Kurangnya pemahaman ini khususnya di tingkat Polres dan Polsek serta pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas.

Kemudian, korporasi, yakni terkait dengan kegiatan operasional perusahaan dan kepatuhan perusahaan atas regulasi, khususnya penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Isu yang mengemuka adalah dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya terkait kewenangan pemerintah daerah, dimana kewenangan Pemda dalam perlindungan dan penghormatan HAM. Menurut Amiruddin, isu mengemuka terkait dengan peran serta Pemda dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi/ekstrimisme dan pengawasan terhadap pemberian izin.

Selain itu, isu agraria terkait tentang sengketa kepemilikan lahan, baik antara individu/masyarakat dengan perusahaan yang sering kali berujung pada kriminalisasi warga, penerbitan izin hak guna usaha (HGU), pembangunan infrastruktur maupun sengketa aset barang milik negara (BMN). Amiruddin merincikan laporan kasus untuk masing-masing isu itu diantaranya kepolisian sebanyak 60 Kasus, korporasi 29 Kasus dan Pemerintahan daerah 29 Kasus.

Komnas HAM mencatat selama periode Januari hingga April 2019 sebanyak 525 pengaduan yang diterima, dimana 312 aduan tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara 213 kasus ditindaklanjuti dengan pembagian 181 kasus melalui dukungan pemantauan dan penyelidikan serta 32 kasus dilakukan mediasi.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement