REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah merespons perkembangan digital dan memasukannya dalam agenda besar reformasi perpajakan. Hal ini sudah dimulai sejak pasca-Amnesti Pajak, dimana substansinya mencakup administrasi dan kebijakan di bidang perpajakan.
John menjelaskan, aspek pemajakan atas transaksi ekonomi digital merupakan tantangan global yang dihadapi otoritas pajak dunia. Baik itu dalam sektor e-commerce, start up, over the top, gig and sharing economy dan teknologi finansial.
"Termasuk juga bitcoin hingga virtual currency," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/7) pagi.
Tantangan tersebut muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi dalam berbagai sektor di bidang ekonomi. John menyebutkan, tantangan ini tidak hanya menjadi isu negara berkembang seperti Indonesia dan Thailand, juga negara maju. Sebut saja Prancis, Australia, Jepang hingga Amerika Serikat (AS).
Saat ini, John menyebutkan, sudah ada 129 yurisdiksi yang tergabung dalam The Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Semuanya bersama-sama menyusun dan memformulasikan norma serta standar perpajakan global atas transaksi ekonomi digital, tidak terkecuali Indonesia.
John mengatakan, direncanakan, pada akhir 2020, standar global tersebut dapat diselesaikan. Hasilnya akan disampaikan dalam sidang pertemuan The Inclusive Framework on BEPS untuk disahkan sebagai konsensus global.
"Indonesia akan terus memantau perkembangannya," ucapnya.
Selanjutnya, John menambahkan, hasil konsensus global tersebut akan dilaporkan pada Pertemuan Pimpinan G20 (G20 Leader Summit). Tujuannya adalah untuk mendapatkan dukungan politik.
John menyebutkan, 129 yurisdiksi ini sangat pragmatis menyikapi dinamika dalam lanskap perpajakan global yang sudah mengalami transformasi. Oleh karena itu, mereka menganjurkan anggotanya untuk memungut pajak tidak langsung atas transaksi ekonomi digital. Anjuran ini disesuaikan dengan ketentuan domestik masing-masing negara karena lebih mudah diterapkan dibanding memajaki penghasilannya.
John mengibaratkan low hanging fruits bila memajaki transaksi ekonomi digital melalui mekanisme pajak tidak langsung seperti PPN, GST atau Sales Tax. "Mungkin yang perlu disempurnakan ketentuan dan teknis pemungutannya karena beda karakteristiknya dengan transaksi tradisional," katanya.
Sebaliknya, the Inclusive Framework on BEPS juga tidak melarang bila ada anggotanya yang menerapkan pemungutan pajak atas penghasilan berdasarkan initiative measure-nya masing-masing. Misal, Inggris dan Australia dengan Diverted Profit Tax.
Tapi, bila konsensus global tercapai, maka initiative measure tersebut harus dicabut dan menyesuaikan dengan global konsensus tersebut. John menuturkan, Indonesia berada dalam posisi mengikuti keputusan yang ada nanti.