Jumat 19 Jul 2019 14:15 WIB

Pelabuhan Tanjung Emas Ekspor 93 Ton Komoditas Perikanan

Pelepasan ekspor komoditas perikanan juga dilakukan di empat pelabuhan lainnya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/Aji Setyawan
Aktivitas di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) melaksanakan Ekspor Raya Komoditas Perikanan ke berbagai negara tujuan, bersamaan dengan momentum Bulan Bakti KIPM tahun 2019. Ekspor sebanyak 308 kontainer berbagai produk hasil perikanan Indonesia tersebut dilakukan secara serentak dari lima pelabuhan internasional, yang ada di lima daerah di tanah air, Jumat (19/7).

Ekspor tersebut dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan (Sumatera Utara), Tanjung Emas Semarang (Jawa Tengah), Tanjung Priok, Jakarta (DKI Jakarta), Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur) serta Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan). Kepala Balai KIPM Semarang, Raden Gatot Perdana mengatakan, khusus dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, produk perikanan yang telah tersertifikasi melalui Balai KIPM Semarang mencapai tujuh kontainer, dengan volume sebanyak 93 ton.

Baca Juga

Jenis komoditas yang diekspor antara lain terdiri atas ikan segar, udang, daging rajungan, teri, fillet ikan nila serta Kerupuk ikan. Negara tujuan ekspor Jepang, Belanda, Amerika Serikat dan Singapura.

“Total nilai ekspornya mencapai Rp 9,2 miliar lebih,” katanya, saat melepas Ekspor Raya Komoditas Perikanan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang dilaksanakan di halaman kantor Balai KIPM Semarang.

Komoditas yang diekspor tersebut, jelasnya, merupakan hasil tangkapan dan produk budidaya perikanan di Jawa Tengah, yang telah diproduksi sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di daerah ini. UPI itu antara lain PT Aquafarm Nusantara, Misaya Mitra, Pan Putra, Cassanatama Naturindo, Blue Star Anugerah serta Urchindize.

Kepala Badan KIPM, Rina MSi dalam sambutan tertulis mengatakan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing telah berdampak positif terhadap stok ikan nasional dan produksi perikanan Indonesia. “Kondisi ini, tentu saja memiliki korelasi positif terhadap peningkatan produksi di UPI yang berdampak terhadap peningkatan ekspor komoditas perikanan asal Indonesia,” ungkapnya. 

Di sisi lain, terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan juga terus mendorong optimalisasi produk perikanan di negeri ini. Pun demikian dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk diekspor dan diimpor.

Sedangkan bagi kelancaran implementasi KMK Nomor 2844/KM.4/2018, BKIPM dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menandatangani kerja sama dalam Rangka Pelayanan dan Pengawasan Ekspor dan Impor Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan. Poin penting dalam MoU tersebut adalah penerapan sinkronisasi Single Submission, Single Inspection dan Single Profilling dalam data Health Certificate (HC/ Surat Kesehatan Ikan) dari BKIPM dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Ditjen Bea dan Cukai.

Sinkronisasi ini tidak terlepas dari peran Lembaga Pemerintah Indonesia National Single Window (INSW), dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional dalam proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor. “Sejak diberlakukannya pengaturan ekspor komoditas perikanan pada Januari 2019 tersebut, telah mampu mendorong peningkatan ekspor komoditi perikanan yang cukup signifikan,” tandas Rina.

Sebagai gambaran, pada periode Januari-Juli 2018, volume produk perikanan konsumsi hanya mencapai 379.986 ton. Sementara pada periode januari-Juli 2019 mencapai 505.801 ton atau mengalami peningkatan 33,11 persen.

Sedangkan untuk produksi perikanan nonkonsumsi pada 2018 hanya mencapai 16.467,44 ton. Sementara pada periode Januari-Juli 2019 melonjak signifikan menjadi 9.024.068 ton atau naik hingga 546 kali.

Sepuluh komoditas yang dominan diekspor meliputi udang, tuna, cumi- cumi, olahan rajungan, kepiting, gurta, kakap dan kerapu. “Sedangkan 10 negara tujuan ekspor terbesar meliputi AS, Cina, Jepang, Malaysia, Thailand, Taiwan, Italia, Vietnam, singapura dan Hongkong,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement