Senin 22 Jul 2019 16:14 WIB

Kasus Narkoba, Ombudsman Usulkan Nunung Agar Direhabilitasi

Anggota Ombudsman menilai Nunung seharusnya direhabilitasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengusulkan, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung direhabilitasi, terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Menurutnya, dalam hal ini Nunung hanyalah korban.

"Jaminan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilakukan rehabilitasi adalah bagian penting dari program pencegahan pemberantasan narkoba," ujarnya, Senin (22/7).

Baca Juga

Dengan adanya rehabilitasi, Ombudsman berharap pengguna narkoba akan kembali sehat seperti semula. Serta tak lagi adiktif terhadap benda terlarang tersebut. Jika pengguna narkoba hanya ditahan, hasilnya tidak akan menyembuhkan. Selain itu, lembaga permasyarakatan (lapas) tidak memiliki tugas pokok fungsi menyembuhkan pecandu narkoba.

"Apalagi sistem ini telah didukung oleh Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 4b dan 4d yang pada prinsipnya mengatakan bahwa UU menjamin terlaksananya pencegahan dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika," katanya.

Ninik juga mengkritik gaya penangkapan Nunung yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Menurutnya, penangkapan itu hanya akan menambah daftar pecandu narkoba di lapas.

"Penangkapan komedian Indonesia Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menambah daftar panjang penghuni lapas jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Untuk diketahui, komedian Tri Retno Prayudati atau yang dikenal dengan Nunung (NN) terancam hukuman di atas lima tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu. Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, seusai melakukan transaksi dengan tersangka TB di kediaman mereka, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Nunung, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, mengakui mulai mengenal narkoba sejak 20 tahun lalu. Sementara itu, July menggunakan narkoba jenis sabu sejak 24 tahun lalu.  "Pengakuan tersangka NN itu juga sudah dituangkan dalam BAP," ucap Calvin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement