REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi resmi menahan komedian Tri Retno Prayudati atau akrab disapa Nunung, suaminya July Jan Sambiran, dan seorang kurir narkoba berinisial TB terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Jadi mulai hari ini ketiga tersangka ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7).
Dalam konferensi pers tersebut, ketiga tersangka tampak telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Selain itu, Argo menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Mereak dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7).
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja.