Senin 22 Jul 2019 17:55 WIB

Seleksi Capim KPK Sisakan 104 Orang

Pansel Capim KPK menanti masukan dari publik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Hasil seleksi calon pimpinan KPK
Foto: Republika
Hasil seleksi calon pimpinan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) terus menunggu masukan yang dikirim oleh masyarakat terkait nama-nama yang lulus seleksi saat ini. Per 22 Juli 2019 ini, seleksi capim KPK menyisakan 104 orang yang lulus tahapan uji kompetensi.

Anggota Pansel Capim KPK, Hamdi Moeloek, menyampaikan bahwa masukan-masukan yang dikirim oleh publik menjadi pertimbangan penting bagi pansel saat memasuki tahapan uji publik dan wawancara. Untuk tahapan awal, yakni seleksi administrasi dan uji kompetensi, pansel memang belum terlalu mengandalkan masukan yang diterima.

Baca Juga

"Bersamaan dengan uji publik, laporan seluruh masyarakat tentang kandidat masuk. Itu jadi pertimbangan kami dalam pendalaman wawancara," ujar Hamdi dalam konferensi pers di Sekretariat Negara, Senin (22/7).

Masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait kandidat bisa mengirim surat elektronik ke alamat [email protected]. Sementara untuk nama-nama kandidat yang saat ini lolos uji kompetensi bisa dilihat di situs resmi Sekretariat Negara.

Sore ini, Pansel Capim KPK mengumumkan hasil uji kompetensi yang telah rampung digelar. Hasilnya, sebanyak 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi, dari 187 orang yang mengikuti seleksi sebelumnya. Seluruh 104 orang yang lulus tes diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan digelar pada Ahad (28/7) mendatang.

Ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih, menyebutkan bahwa kandidat yang lulus kali ini didominasi oleh dosen dan pegawai KPK yang saat ini masih aktif bertugas. Pansel mencatat, jumlah dosen yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sebanyak 19 orang. Sementara pegawai KPK ada 14 orang. Sisanya, ada advokat 11 orang, PNS 10 orang, aparat Polri 9 orang, Purnawirawan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, dan sisanya diisi unsur lainnya.

"Pansel juga mengarapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi yang lolos uji kompetensi," kata Yenti. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement