Senin 22 Jul 2019 17:58 WIB

Seleksi Capim KPK tak Pertimbangkan Laporan Harta Kekayaan

LHKPN baru wajib diserahkan oleh komisioner terpilih KPK.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (tengah) dan anggota pansel calon pimpinan KPK usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (tengah) dan anggota pansel calon pimpinan KPK usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menegaskan, bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) baru akan diserahkan oleh pimpinan KPK terpilih nanti, setelah seluruh proses seleksi rampung. Artinya, dalam proses seleksi capim KPK ini, LHKPN bukan menjadi bahan pertimbangan yang digunakan oleh pansel.

"LHKPN itu pada waktu seleksi administrasi ada lembar isinya pernyataan di atas materai berkaitan dengan antara lain, bahwa nanti terpilih maka bersedia berikan LHKPN. Jadi nanti begitu terpilih lima (orang), baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, Senin (22/7).

Baca Juga

Yenti menyebutkan, regulasi yang ada menyebutkan bahwa, LHKPN baru wajib diserahkan setelah lima nama komisioner KPK diperoleh dari seluruh proses seleksi ini. Sedangkan untuk proses seleksi, ujar Yenti, yang diperlukan adalah komitmen kandidat untuk menyerahkan laporan kekayaannya setelah dirinya terpilih nanti.

"Yang sekarang adalah memasukkan lembar bersedia serahkan LHKPN dan bersedia tidak rangka jabatan, tinggalkan pekerjaan sementara dia menjabat komisioner," katanya.

Sore ini, Pansel Capim KPK mengumumkan hasil uji kompetensi yang telah rampung digelar. Hasilnya, sebanyak 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi, dari 187 orang yang mengikuti seleksi sebelumnya. Seluruh 104 orang yang lulus tes diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan digelar pada Ahad (28/7) mendatang.

Yenti menyebutkan, kandidat yang lulus kali ini didominasi oleh dosen dan pegawai KPK yang saat ini masih aktif bertugas. Pansel mencatat, jumlah dosen yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sebanyak 19 orang, sementara pegawai KPK ada 14 orang. Sisanya, ada advokat 11 orang, PNS 10 orang, aparat Polri sembilan orang, purnawirawan Polri tiga orang, hakim tujuh orang, mantan hakim dua orang, jaksa empat orang, dan sisanya diisi unsur lainnya.

"Pansel juga mengarapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi yang lolos uji kompetensi," kata Yenti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement