Senin 22 Jul 2019 21:15 WIB

Anies Berharap DKI Punya Wagub Baru Sebelum 2020

Hingga kini, DPRD DKI Jakarta belum menjadwalkan pemilihan Wakil Gubernur DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyerahkan langsung bonus dan penghargaan Pemprov DKI Jakarta kepada para juara dari kafilah Ibu Kota dalam kompetisi STQH XXV, Balai Kota, Senin (22/7).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyerahkan langsung bonus dan penghargaan Pemprov DKI Jakarta kepada para juara dari kafilah Ibu Kota dalam kompetisi STQH XXV, Balai Kota, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno dilaksanakan sebelum 2020. Hingga kini, DPRD DKI Jakarta belum menjadwalkan pemilihan Wakil Gubernur DKI.

"Jangan tahun depan dong," ujar Anies Baswedan usai pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Tahun 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pemilihan wakil gubernur. "Terkait dengan pemilihan wakil gubernur, Gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Itu 100 persen ada pada partai pengusung dan pada dewan," katanya.

Ia menyampaikan bahwa tugasnya sudah dikerjakan. Yakni, menyerahkan dua nama calon wakil gubernur, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS, kepada DPRD.

"Kita lihat saja. Semoga akan tuntas," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera memproses jabatan wakil gubernur mengingat posisi tersebut diperlukan untuk konsolidasi pemerintahan daerah. Kemendagri hanya bisa mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) guna memilih wagub.

Sementara itu, keputusan waktu pelaksanaan rapimgab tersebut tetap menjadi wewenang DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini, Mendagri tidak dapat mengintervensi.

"Secara prinsip, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Ini sudah domainnya DPRD, termasuk Anies (Baswedan) juga tidak bisa ikut campur apa-apa. Terserah DPRD apakah mau diselesaikan pada masa sekarang atau mau dibahas hasil pemilu, terserah DPRD," tambahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement