Selasa 23 Jul 2019 03:15 WIB

KPK Masih Pertimbangkan Langkah Hukum untuk Sjamsul Nursalim

Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Red: Bayu Hermawan
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI itu telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"KPK masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku. Nanti kalau sudah ada informasi yang lebih spesifik penerbitan surat tertentu sesuai dengan kewenangan KPK atau kerja sama dengan instansi yang lain, akan kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Namun, Febri memastikan bahwa lembaganya tetap melakukan penyidikan kasus BLBI tersebut dengan tersangka Sjamsul dan Itjih dengan memanggil saksi-saksi. "Yang pasti penyidikan kasus BLBI ini terus berjalan, kemarin kan terakhir kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka pemanggilan yang kedua dan juga tim juga sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk saksi-saksi yang lain. Jadi, penyidikannya tetap berjalan," ucap Febri.