Selasa 23 Jul 2019 08:01 WIB

Densus 88 pun Dilibatkan di Tim Teknis Kasus Novel

Ketua tim teknis masih pelajari laporan TPF kasus Novel.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Datasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 akan dilibatkan dalam struktur tim teknis Polri yang akan mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal mengatakan, setelah dibentuk pekan ini, tim itu akan mulai bekerja pada Agustus.“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/7).

Polri, kata Iqbal, sudah memastikan tim teknis akan dikomandoi oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz. Perwira bintang tiga itu juga adalah ketua tim pencari fakta (TPF) kasus yang sama saat menjabat kapolda Metro Jaya 2018-2019.

Iqbal menjelaskan, Polri mengisi tim teknis dengan satuan terbaik karena kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi sorotan publik. “Kasus ini sangat penting,” ujar dia. Saat ini, Komjen Idham, sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu.

Iqbal menjelaskan, laporan TPF perlu dipelajari sebelum tim teknis mulai bekerja. Laporan TPF berdasarkan pada hasil kerja yang komprehensif selama enam bulan pengungkapan fakta peristiwa. Meski tak mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, kata Iqbal, laporan TPF menjadi jalur penyidikan baru dalam pengungkapan aksi brutal itu.

Selain meminta Polri membentuk tim teknis, TPF dalam laporan setebal 2.700 halaman juga menebalkan sejumlah asumsi dan kemungkinan atau probabilitas motif kejahatan yang menjadi penyebab serangan. Dalam penyampaian resmi ke publik, TPF pada Rabu (17/7) menyatakan, serangan terhadap Novel salah satunya lantaran adanya penggunaan kewenangan yang eksesif selama Novel menangani perkara korupsi di KPK.

TPF mengungkap, minimal ada enam kasus korupsi yang dianggap TPF menjadi biang aksi brutal terhadap Novel, yaitu kasus megakorupsi KTP elektronik, suap terhadap ketua Mahkamah Konstitusi (MK), suap terhadap sekjen Mahkamah Agung (MA), skandal patgulipat pembangunan Wisma Atlet Palembang, dan penangkapan bupati Buol. Satu kasus lainnya yang tak terkait KPK, yakni perkara burung walet di Bengkulu yang melibatkan Novel dalam penyidikan saat menjadi petugas di kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement