Selasa 23 Jul 2019 09:36 WIB

DPR Gelar Rapat Pleno Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril

Baiq Nuril segera menerima amnesti setelah DPR membahas surat dari Presiden Jokowi.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengagendakan rapat pembahasan pertimbangan amnesti untuk korban dugaan pelecehan seksual yang juga terpidana UU ITE Baiq Nuril, pada Selasa (23/7). Rapat pleno itu digelar oleh Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan, surat dari Presiden terkait permintaan persetujuan soal Amnesti Baiq Nuril sudah diterima oleh sekretariat Komisi III. Mengingat akan berakhirnya masa sidang pada 26 Juli 2019, Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut.

Baca Juga

"Selasa 23 Juli 2019 Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Herman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/7) kemarin.

Herman berhadap, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno. Sehingga, sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada Kamis 25 Juli 2019.