REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengagendakan rapat pembahasan pertimbangan amnesti untuk korban dugaan pelecehan seksual yang juga terpidana UU ITE Baiq Nuril, pada Selasa (23/7). Rapat pleno itu digelar oleh Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan, surat dari Presiden terkait permintaan persetujuan soal Amnesti Baiq Nuril sudah diterima oleh sekretariat Komisi III. Mengingat akan berakhirnya masa sidang pada 26 Juli 2019, Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut.
"Selasa 23 Juli 2019 Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Herman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/7) kemarin.
Herman berhadap, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno. Sehingga, sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada Kamis 25 Juli 2019.