REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengagendakan rapat pembahasan pertimbangan amnesti untuk korban dugaan pelecehan seksual yang juga terpidana UU ITE Baiq Nuril, pada Selasa (23/7). Rapat pleno itu digelar oleh Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan, surat dari Presiden terkait permintaan persetujuan soal Amnesti Baiq Nuril sudah diterima oleh sekretariat Komisi III. Mengingat akan berakhirnya masa sidang pada 26 Juli 2019, Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut.
"Selasa 23 Juli 2019 Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Herman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/7) kemarin.
Herman berhadap, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno. Sehingga, sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada Kamis 25 Juli 2019.
Poltikus PDI Perjuangan itu pun menegaskan, PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terkait kasus Baiq Nuril. PDIP memberikan apresiasi kepada sikap Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait permohonan Amnesti oleh Baiq Nuril.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar dia.
Baiq Nuril yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, pada Senin (16/7), menyerahkan permohonan amnesti kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat pribadi yang ia bacakan untuk Presiden Jokowi, Baiq percaya Jokowi akan bertindak sesuai dengan amanat konstitusi.
"Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi," kata Baiq saat membacakan suratnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).
Baiq juga yakin, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepadanya bukan karena desakan dari berbagai pihak. Namun keputusan tersebut berdasarkan mandat dari konstitusi dan UUD 1945, serta demi kepentingan negara dalam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya. Saat membacakan isi suratnya tersebut, Baiq tampak berlinang air mata.
"Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya," ujar dia.
[video] Jaksa Agung: Baiq Nuril tak Perlu Khawatir