Selasa 23 Jul 2019 13:22 WIB

Demi Uang Rp 10 Juta, Remaja Dijual Keluarganya

Seorang remaja dijual tantenya sendiri ke pria hidung belang demi uang Rp 10 juta

Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Seorang remaja, DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang. Korban yang masih duduk di bangku SMP dijual dengan harga Rp 10 juta.

Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal. Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal.

Baca Juga

Tidak hanya menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23). Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting mengatakan setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, petugas langsung bergerak cepat. "Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya pada Selasa (23/7).

Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli korban dengan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta. "Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.

Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo dan SZ yang merupakan adik dari orang tua korban. "Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelas Syarif.

Ketika pelaku akan pergi, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku. "Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement