Selasa 23 Jul 2019 13:39 WIB

KPU Jelaskan Mekanisme Penetapan Caleg Terpilih

Penetapan Caleg Pemilu 2019 bisa segera digelar oleh KPU daerah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan penetapan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 bisa segera digelar oleh KPU daerah. Penetapan caleg terpilih bisa dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu. 

"Ya segera saja. Lanjutkan saja, yang tidak ada sangkut pautnya (dengan perkara di MK). Kan kita pernah kirim surat kepada KPU daerah bahwa kalau tidak ada apa-apa lagi gugatannya di MK,  ya bisa langsung tetapkan," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Baca Juga

Ilham menjelaskan, jumlah perolehan suara setiap parpol peserta pemilu sudah diketahui, baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Dengan demikian, data perolehan suara parpol dan caleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabuapten/kota hingga DPD sudah dimiliki penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. 

Sehingga, nantinya hanya tinggal menetapkan jumlah perolehan kursi setiap parpol di DPR RI,  DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD.  Perolehan kursi ini berdasarkan pengitungan konversi suara menjadi kursi menggunakan metode sainte lague.

Setelah itu, baru bisa diketahui caleg mana saja yang lolos sebagai anggota dewan periode 2019-2024. "Ya kursi dulu baru caleg terpilih.  Tetapi sebenarnya bisa sekaligus menetapkan dalam satu hari. Misalnya kan kursi dulu ditetapkan, partai A berapa, parpol B berapa nah siapa yang duduk di kursi itu? Bisa ditetetapkan lagi.  Dalam satu hari bisa bersamaan di rapat pleno terbuka," tegas Ilham. 

Sebagaimana diketahui,  pada 2018 lalu, KPU telah menetapkan jumlah dapil Pemilu 2019 untuk seluruh tingkat pemilihan. Jumlah dapil Pemilu 2019 tercatat meningkat dibandingkan jumlah dapil pada Pemilu 2014.

Untuk DPR RI, KPU menetapkan 80 dapil di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2014 lalu yang hanya 77 dapil. Penambahan dapil itu terjadi di tiga wilayah, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Ilham, penambahan jumlah dapil itu pun berbanding lurus dengan penambahan jumlah kursi DPR. Tahun ini ada 575 kursi DPR RI yang diperebutkan. Sementara sebelumnya, pada Pemilu 2014  kursi di DPR RI yang diperebutkan sebanyak 560.

KPU juga menetapkan jumlah dapil DPRD provinsi pada Pemilu 2019. Jumlah yang ditetapkan KPU adalah 272 dapil, atau meningkat dari Pemilu 2014 yang hanya 259 dapil di seluruh Indonesia. Peningkatan jumlah dapil itu tak lepas dari bertambahnya jumlah kursi DPRD provinsi yang akan diperebutkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia, yakni 2.207 kursi. Pada pemilu 2014 lalu, total kursi DPRD yang diperebutkan untuk seluruh Indonesia adalah 2.112 kursi.

Sementara itu, untuk jumlah dapil anggota DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Pemilu 2019, KPU menetapkan ada 2.206 dapil Jumlah itu meningkat dibandingkan Pemilu 2014 lalu yang hanya 2.102 dapil di seluruh Indonesia.

Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang diperebutkan juga meningkat, yakni dari 17.610 kursi pada Pemilu 2019. Sementara itu, pada pemilu 2014 kursi yang diperebutkan adalah 16.895.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement