Ahad 30 Jan 2022 15:16 WIB

KPU Jelaskan Pertimbangan Usulan Masa Kampanye 120 Hari

Persiapan logistik pemilu menjadi salah satu pertimbangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) menyampaikan paparan dengan didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) menyampaikan paparan dengan didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 adalah selama 120 hari atau empat bulan. Salah satu pertimbangannya adalah persiapan logistik untuk tahapan Pemilu 2024.

"KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi daring, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, KPU sendiri sudah melakukan perhitungan bahwa selama proses DCT sampai kemudian distribusi memerlukan waktu 126 hari. Belum lagi KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentu ini hal yang paling krusial yang paling perlu disiapkan periode berikutnya, tinggal bisa menjalankan tahapan, yang di mana salah satu yang paling krusial juga tentang penataan daerah pemilihan," ujar Ilham.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa sejak awal KPU bersikukuh agar Pemilu 2024 digelar pada Februari. Pasalnya, tahapan setelah pemilihan umum akan beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada November.

"Tentu ini menjadi perhitungan kami, walaupun akhirnya DPR dan pemerintah saat ini sudah menerima, walaupun KPU bisa saja menetapkan sendiri, tetapi KPU mempertimbangkan banyak hal," ujar Ilham.

KPU, jelas Ilham, tak memilih Maret atau April karena akan bertabrakan dengan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Jika dilakukan pada Maret atau April, KPU merasa bahwa tahapannya akan semakin padat dengan adanya Pilkada 2024.

"Dari perhitungan kami, kemungkinan besar kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya pada bulan Agustus. Perhitungan kami jika ini dikabulkan oleh MK terhadap permohonan-permohonan hasil pemilu," ujar Ilham.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement