REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peristiwa kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.562.09 Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, awal Juli 2019, membuat PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) IV melakukan investigasi.
Hasil investigasi atas insiden kebakaran tersebut dapat disimpulkan, penyebab utama kebakaran di SPBU tersebut adalah pengisian jeriken di dalam mobil yang bersinggungan dengan arus listrik statis.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya meningkatkan keamanan (safety) operasional di SPBU, PT Pertamina MOR IV mengimbau kepada seluruh konsumen BBM untuk menaati peraturan yang berlaku di SPBU.
“Salah satunya tidak dianjurkan menggunakan jeriken untuk mengisi BBM,” ungkap Unit Manager Communication and Relations Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, dalam keterangan kepada wartawan di Semarang.
Menurut Andar, secara rinci hasil investigasi kejadian kebakaran di SPBU 44.562.09 Candiroto, Temanggung, pada 1 Juli 2019 lalu juga ditemukan pemicu kebakaran dari sinyal telepon genggam memang tidak terbukti.
Kendati begitu, PT Pertamina MOR IV tetap melarang penggunaan telepon genggam saat pengisian BBM berlangsung. “Karena perangkat di dalam telepon genggam juga dapat menimbulkan listrik statis penyebab kebakaran,” jelasnya.
Diungkapkan, listrik statis merupakan keadaan di mana terjadi ketidakseimbangan muatan listrik di suatu permukaan benda yang disebabkan antara lain karena terjadinya gesekan atau putaran.
Listrik statis akan tetap berada di benda tersebut hingga hilang dengan melepaskan arus listrik tersebut ke permukaan benda lainnya. “Salah satu contoh penghasil arus listrik statis adalah kain atau pakaian yang kita gunakan serta anggota tubuh yang bergesekan atau bersinggungan dengan benda penghasil arus listrik lainnya,” kata Andar.
Dalam kejadian kebakaran di SPBU 44.562.09 Candiroto, lanjutnya, listrik statis menjadi penyebab utama, karena pada saat pengisian jeriken di dalam mobil, uap BBM yang keluar dari nozzle memenuhi ruang kendaraan tersebut dan terjadi hubungan pendek arus listrik statis antara uap dengan sentuhan tangan saat memegang nozzle BBM.
“Meskipun aturan baku mengenai spesifikasi jeriken belum diatur, namun kami menghimbau kepada konsumen agar tidak mengisi BBM ke dalam jeriken yang tidak memenuhi standar keamanan atau keamanan yang baik,” tegasnya.
Andar juga menyampaikan, dari kejadian kebakaran di SPBU Candiroto tersebut, terdapat satu unit kendaraan bermotor dan satu pulau pompa SPBU yang terbakar. Selain itu juga terdapat satu korban luka berinisial F, yang telah dirawat di rumah sakit dan saat ini telah pulang ke rumah.
Setelah peristiwa kebakaran terjadi hingga saat ini, SPBU 44.562.09 yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto tersebut masih berhenti beroperasi, hingga perbaikan dispenser yang terdampak telah rampung sepenuhnya.
“Penghentian operasional SPBU ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan kami kepada pengelola sekaligus peningkatan kemampuan terhadap seluruh operator dan pengawas SPBU dalam penanggulangan kejadian kebakaran,” ujarnya.
Pertamina bertanggung jawab dalam penyaluran BBM dan elpiji ke masyarakat secara aman dan optimal. Namun edukasi akan terus memberikan kepada masyarakat dan operator SPBU terkait risiko yang ada.
“Jika masyarakat menemukan adanya kegiatan di SPBU yang membahayakan atau mengancam jiwa dapat menghubungi kontak Pertamina 135,” kata dia.