REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan fasilitas bagi anak putus sekolah berupa program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 1 Surabaya. SKB ialah sekolah non-formal setara dengan SMA/SMK/MA.
Bedanya, mereka yang tergabung juga mendapat fasilitas memilih vokasi yang paling diminati. "Sehingga outputnya peserta akan memperoleh Ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Sertifikat Pelatihan Uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kemendikbud," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan di Surabaya, Jumat (26/7).
Ikhsan menjelaskan, program SKB ini diciptakan sebagai bentuk perhatian Pemkot Surabaya kepada warga yang sudah tidak bersekolah di tingkat SMA sederajat. Selain itu, program ini juga untuk membekali para siswa putus sekolah dengan keterampilan vokasional dan uji kompetensi.
Ikhsan menjelaskan, ada beberapa vokasi yang sudah disiapkan untuk calon siswa sesuai dengan minatnya. Di
antaranya, tata boga, otomotif, barista, fashion, computer, dan seni musik. “Dari situ mereka akan belajar sesuai dengan keterampilan. Kami juga sudah siapkan pendidik atau mentor sesuai ahlinya masing-masing, jadi saat lulus nanti peserta sudah terampil,” ujarnya.
Ikhsan mengungkapkan, SKB yang berlokasi di SMP Negeri 60 itu sudah disiapkan sebanyak lima kelas khusus. Proses belajar praktek dan teori akan seimbang.
Pada hari Senin hingga Rabu, peserta akan belajar teori atau mata pelajaran. Berikutnya, Kamis-Sabtu khusus praktek. Dinas Pendidikan Surabaya juga telah menyiapkan kurikulum khusus.
Ikhsan mengungkapkan beberapa kriteria peseta didik yang wajib diketahui sebelum mendaftar SKB. Pertama, peserta asal Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Kedua, peserta telah lulus SMP sederajat atau paket B dan memiliki ijazah serta SKHUN. Ketiga, bagi mereka yang sudah pernah bersekolah di SMA, peserta wajib menyertakan raport dan dalam kondisi rentan atau putus sekolah.
Syarat terakhir adalah usia pendaftar 16 hingga 21 tahun. “Diutamakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu dengan menyertakan SKTM dan berkomitmen mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun kegiatan pelatihan vokasional,” kata dia.