Ahad 28 Jul 2019 21:34 WIB

KPK Geledah Ruang Bupati dan Sekda Kudus

KPK sudah menetapkan status Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka.

Red: Ratna Puspita
Ruangan staf bupati Kudus (ilustrasi)
Foto: Antara/Kokom
Ruangan staf bupati Kudus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ruang kerja bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Ahad (28/7). KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja beberapa organisasi perangkat daerah.

Sejumlah ruang kerja OPD yang diperiksa tim KPK, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja staf khusus bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus serta mobil nissan terano milik bupati.

Baca Juga

Tim KPK yang bertugas melakukan penggeledahan memakai rompi bertuliskan KPK dengan didampingi Aparat kepolisian Resor Kudus serta Wakil Bupati Kudus M Hartopo dan Asisten III Setda Kudus Masut. Hartopo membenarkan, pemeriksaan oleh tim KPK tidak hanya terbatas di ruang staf khusus bupati, Sekda Kudus, dan BPPKAD, melainkan juga melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, serta Bagian Orpeg.

Kehadiran dirinya, kata dia, hanya sebatas mendampingi tim KPK. Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah ruang kerja, mereka juga membawa sejumlah dokumen yang dianggap menjadi dasar atau bukti-bukti lain.