REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purnawirawan) Agum Gumelar menyebutkan setidaknya ada dua gerakan radikal yang mengancam keutuhan NKRI. "Radikal itu bisa kiri dan kanan," katanya usai menghadiri silaturahmi Menteri Pertahanan dengan purnawirawan TNI di Jakarta, Senin (29/7).
Gerakan radikal kiri, kata dia, adalah paham komunisme, sementara gerakan radikal kanan adalah paham radikal agama yang menjadi ancaman dengan sistem khilafahnya. Akan tetapi, Agum melihat ancaman gerakan dan paham komunis tidak perlu dikhawatirkan karena upaya penanggulangannyan sudah dipayungi dengan Ketetapan MPRS XXV/1966.
Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo menyampaikan ketegasannya soal pencegahan gerakan komunis dengan Tap MPRS Nomor XXV dengan payung hukum. "Pak Jokowi, waktu dialog sama santri di Jawa Barat, ada yang bertanya. Pak Jokowi jawabannya tegas. Kita punya Tap MPR. Kalau mereka mau bangkit kembali, ya, kita gebuk," katanya.
Namun, diakui Agum, untuk ancaman yang satu lagi, yakni gerakan radikal agama memerlukan kewaspadaan yang sangat tinggi dari warga bangsa. "Ancaman yang satu ini, bangsa Indonesia perlu waspadai betul," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, serta Menteri Pertahanan itu.
Karena itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengajak seluruh purnawirawan TNI dan Polri untuk bersatu menjaga keutuhan bangsa dan negara dari ancaman gerakan radikal. Selain Agum, silaturahmi yang dibuka Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacucu itu dihadiri jajaran purnawirawan TNI lainnya, antara lain, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Djoko Santoso.