REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi telah merencanakan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah setempat. Sistem yang harus menggunakan Close Circuit Television (CCTV) khusus itu akan memakan waktu untuk bisa diterapkan di semua jalan protokol.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) Harun Alrasyid, mengatakan, untuk bisa menerapkan tilang elektronik secara efektif di semua wilayah Kota Bekasi, maka akan butuh waktu setidaknya lima tahun. "Meski butuh waktu lama tapi harus dimulai dari sekarang," kata Harun, Senin (29/7).
Sebab, kata dia, dari 139 persimpangan yang layak diterapkan sistem tersebut, ternyata sebagian besarnya belum memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan. "Tentu ini membutuhkan waktu juga untuk melengkapinya," ucapnya.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dari 139 persimpangan, baru 39 titik yang terpasang CCTV. Jenis CCTV yang terpasang ada dua jenis. Pertama, jenis PTZ yang dilengkapi fitur pan (kiri/kanan), tilt (atas/bawah) dan zoom (pengatur jarang pandang). Kedua, kamera jenis FIX yang hanya menangkap gambar satu arah atau tanpa bisa melihat ke arah kanan dan kiri.
Harun melanjutkan, persiapan yang akan memakan waktu lama dan harus segera dilakukan adalah sistim informasi dokumen kendaraan. Sistem tilang elektronik diterapkan dengan cara pengiriman surat tilang menuju alamat pemilik kendaraan.
Persoalan yang harus segera dibahas, ujar dia, adalah banyaknya kendaraan yang belun melakukan proses balik nama dari pemilik kendaraan sebelulmya sehingga pengiriman surat tilang akan terkirim ke alamat pemilik lama. "Karena pembelian mobil bekas banyak sekali. Salah satunya nama pemilik kendaraan pertama belum balik nama," ucapnya.
Harun menambahkan, pengiriman surat tilang nantinya juga akan terkendala dengan banyaknya kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi palsu. Banyaknya pelat nomor palsu lantaran para pengendara mencoba menghindari peraturan genap-ganjil di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, akan butuh waktu juga untuk mengidentifikasi plat kendaraan serta upaya menertipkan para kendaraan yang memakai plat nomor palsu. "Sistem informasi itu yang dibutuhkan. Dishub sendiri harus sudah mempersiapkan sarana. Sementara Polri bakal mendukung melakukan tindakan," ucapnya.
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengatakan saat ini memang tengah mengajukan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodebek (BPTJ) untuk melengkapi semua kebutuhan infrastruktur sistem tilang elektronik, salah satunya kebutuhan CCTV. "Sekarang sudah kita usulkan, karena perlu ada pendukungnya," katanya.
Johan menambahkan, usulan tersebut merupakan salah satu program sembilan pilar Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Ia merasa perlu mengkoordinasikan rencana penilangan elektronik pada BPTJ di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kan nanti penerapannya tergantung pemerintah pusat juga," ucap Johan.
Sementara program pengadaan kelengakapn infrastruktur itu dibahas BPTJ, Johan mengaku kini juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. BPTJ hanya membantu kesiapan infrastruktur, sedangkan untuk penindakannya nanti masih tetap domain pihak kepolisian.
Johan menyampaikan, jika sudah disetujui BPTJ, maka sistem tilang elektronik pertama kali akan diterapkan di Jalan Ahmad Yani. Penerapan di sana akan menjadi percontohan untuk jalan protokol lainnya. Selain merupakan pusat Kota Bekasi, jalan juga telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas oleh kepolisian setempat.
"Potensi banyak, bisa di semua jalan protokol. Tetapi, untuk sementara di pusat kota dulu," ujarnya.