Rabu 31 Jul 2019 00:03 WIB

Tim Teknis Kasus Novel Beranggotakan 90 Personel Polri

Tim Teknis dibentuk atas rekomendasi TPF kasus Novel Baswedan bentukan kapolri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri akan mengerahkan sekitar 90 personel dalam susunan Tim Teknis penyidikan lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Pada 1 Agustus 2019, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz resmi akan mengumumkan tim tersebut.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis berisikan personel kepolisian lintas direktorat. “Dua hari lagi nanti akan diumumkan (1 Agustus). Dari informasi yang saya dapat, lebih dari 50, bisa sampai 90 personel yang akan terlibat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/7).

Baca Juga

Menurut Dedi, Tim Teknis berkomitmen menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel, selama tiga bulan. “Sesuai arahan Bapak Presiden, tiga bulan, insya Allah,” sambung Dedi.

Jumlah personel Tim Teknis ini lebih banyak dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang pernah dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam kasus yang sama. TPF berisikan 65 anggota yang didominasi sekitar 50 personel kepolisian. Selebihnya beranggotakan dari kalangan sipil, seperti pegiat dan aktivis hak asasi manusia (HAM), juga akademisi hukum, dan investigator independen, serta perwakilan KPK.

“Di Tim Teknis ini nantinya semua berasal dari anggota dari satuan kepolisian sendiri,” terang Dedi.

Dedi menerangkan, di dalam Tim Teknis nantinya, berisikan personel terbaik di bidangnya. Seperti personel interogator dan intelijen, juga pelibatan satuan sidik jari (Inafis), sampai skuat elite semimiliter, Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88).   

Diketahui, Idham Aziz juga pernah mengetuai TPF saat menjadi Kapolda Metro Jaya. Namun, TPF yang pernah dipimpinnya waktu itu tak berhasil menemukan pelaku penyerangan yang membuat mata kiri Novel rusak permanen.

Akan tetapi, TPF menebalkan motif kemungkinan serangan terhadap Novel akibat penggunaan kewenangan penyidikan korupsi yang berlebihan. TPF mengatakan, ada enam kasus yang kemungkinan terkait dengan penyerangan Novel.

Yaitu, kasus megakorupsi KTP-Elektronik, suap dan gratifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) juga Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Akil Muchtar, dan Nurhadi. Kasus lainnya, yakni penangkapan tersangka korupsi bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng)  Amran Batalipu, skandal pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Serta satu kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu saat Novel masih berdinas di kepolisian.

“Enam kasus itu bisa saja. Tetapi Tim Teknis tidak terpaku hanya enam kasus itu. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lain saat Tim Teknis bekerja,” ujar Dedi.

Penyerangan terhadap Novel sendiri, sudah lewat dua tahun. Ia diserang saat subuh oleh tiga orang tak dikenal dengan menggunakan asam sulfat di sekitaran kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 2017.

Dalam kasus Novel, Dedi melanjutkan Polri sejak awal kejadian komitmen mengungkap fakta untuk menemukan pelaku penyerangan. “Pembentukan Tim Teknis ini bukti komitmen dari Polri itu masih ada. Tim Teknis akan dibentuk dan akan bekerja,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement