Rabu 31 Jul 2019 19:06 WIB

KPK Cegah Sekda Jabar dan Mantan Presdir Lippo Cikarang

KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri.

Petugas kepolisian dan kamdal berjaga-jaga didepan ruang kerja Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledehan oleh KPK, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas kepolisian dan kamdal berjaga-jaga didepan ruang kerja Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledehan oleh KPK, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Kurniwa dan mantan presiden direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto untuk berpergian ke luar negeri. Keduanya merupakan tersangka baru pengembangan kasus suap proyek pembangunan Meikarta.

"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).

Febri berharap Iwa dan Toto dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.

"Jadi, kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

KPK baru saja menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Toto, KPK juga menetapkan Iwa Karniwa, Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang.

Keduanya ditetapkan dalam perkara yang berbeda sejak 10 Juli 2018. Untuk Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

"BTO diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Sementara Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang Rp 56.090.000, Rp 513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tlpikor pada PN bandung di Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement