REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Kawal Capim KPK akan merilis surat terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim KPK) terkait isu laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Rencananya surat terbuka tersebut akan dirilis pada Selasa (6/8) pagi, seperti dalam surat elektronik yang diterima Antara.
Surat terbuka tersebut ditujukan setelah Panitia Seleksi mengumumkan secara resmi 40 nama yang lolos psikotes pada 5 Agustus 2019. Dalam catatan Koalisi Kawal capim KPK masih ditemukan beberapa nama yang dinyatakan tidak patuh LHKPN namun tetap diloloskan oleh Pansel.
Hal ini menimbulkan terjadinya perdebatan perihal keabsahan dokumen LHKPN sebagai indikator utama dalam proses seleksi Pimpinan KPK. Pansel Capim KPK menganggap hal itu tidak merupakan sebuah kewajiban. Sementara Koalisi menilai sikap Pansel tersebut bertolak belakang dengan mandat Pasal 29 huruf k UU KPK yang memang mewajibkan setiap penyelenggara negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pimpinan KPK mesti patuh dalam pelaporan LHKPN.
Koalisi Kawal Capim KPK terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, Indonesia Corruption Watch, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.