Selasa 06 Aug 2019 16:50 WIB

Sopir Angkot Larikan Ponsel Turis Asal Prancis

Ponsel turis asal Prancis dilarikan sopir angkot dalam perjalanan menuju stasiun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Reiny Dwinanda
Dua warga negara asing (WNA) asal Perancis menjadi korban pencurian di wilayah Padalarang. Akibatnya, korban mengalami luka-luka, Selasa (6/8). Pelaju berhasil ditangkap jajaran Polres Cimahi.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Dua warga negara asing (WNA) asal Perancis menjadi korban pencurian di wilayah Padalarang. Akibatnya, korban mengalami luka-luka, Selasa (6/8). Pelaju berhasil ditangkap jajaran Polres Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang sopir angkot di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap setelah melarikan ponsel milik pasangan turis asal Prancis, Senin (5/8) malam. Olivier Roger Denis dan Chole Jeanne Marie yang menjadi korban kejahatan tersebut mengalami luka di bagian wajah dan kepala sehingga harus mendapatkan perawatan.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, pasangan suami-istri tersebut berangkat liburan dari Jakarta menuju Cipanas, Bogor. Setibanya di Cipanas, mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Bandung dengan menggunakan kereta api.

Menurut Rusdy, korban menumpang angkot jurusan Cipanas-Cianjur untuk menuju ke stasiun kereta. Namun, di tengah perjalanan, sopir angkot bernama Andi menghentikan kendaraannya.

"Pelaku menghentikan kendaraan (di Padalarang) dan menyuruh korban turun di tengah jalan dan menyuruh mereka melanjutkan perjalanan memakai taksi," ungkap Rusdy di Mapolres Cimahi, Selasa (6/8).

Rusdy mengungkapkan, Andi berpura-pura meminjam ponsel korban untuk memesankan taksi. Akan tetapi, begitu ponsel ada di tangannya, pelaku justru memacu angkotnya.

Menurut Rusdy, Olivier sempat mencoba menghentikan pelaku dengan cara memegang pintu depan angkot. Sementara itu, Chloe memegang pintu bagian belakang. Namun, pelaku menancap gas sehingga korban terseret kurang lebih 100 meter. Akibatnya korban mengalami luka-luka.

Rusdy mengungkapkan, para korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan Andi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan pada Selasa (6/8) dini hari. Polisi juga menahan seorang warga bernama Dicky yang diduga menjadi penadah ponsel curian. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Barang bukti berupa angkot yang dikemudikan Andi dan ponsel milik korban diamankan.

Chloe menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran kepolisian yang telah mengamankan para pelaku. "Saya berterima kasih kepada kepolisian. Kami hendak ke Bandung dari Cipanas," katanya.

Sementara itu, Andi mengaku niat melarikan ponsel turis itu berawal dari kekesalan karena tidak mendapatkan uang lebih dari para korban yang menumpangi angkotnya. Dia akhirnya nekad mengambil ponsel korban untuk menutupi setoran angkot.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement