Rabu 07 Aug 2019 05:30 WIB

ICW Nilai Wajar Basaria tak Lolos Capim KPK

Salah satu catatan kritis ICW adalah rendahnya tuntutan pidana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak lolos dalam tes psikologi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  periode 2019-2024.  Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai wajar Basaria tak lolos dari proses tahapan ke-3 seleksi Capim KPK.

"Sebenarnya, banyak catatan kritis yang banyak diberitakan kepada lima komisioner KPK saat ini, dan kita pandang lebih baik figur-figur baru yang menempati pimpinan KPK 2019-2023," kata Kurnia Selasa (6/8).

Baca Juga

Dalam catatan kritis ICW, kata Kurnia, salah satunya ialah terkait rendahnya tuntutan pidana hingga gejolak internal yang terjadi di tubuh KPK. Tak hanya itu, ICW juga menyoroti soal penerapan asset recovery yang belum maksimal.

Menurut Kurnia, saat ini ICW juga sedang melakukan penelusuran rekam jejak 40 peserta capim KPK. "Kami belum selesai tracking tentang siapa saja calon-calon potensial. Dan kalau dibilang ada, pasti ada ya dari 40 ini orang-orang baik begitu. Tapi, memang kita belum mempublikasikan itu," ujar Kurnia.

Sementara KPK mencatat dari ke-40 peserta seleksi calon pimpinan komisi antirasuah masih ada penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK mencatat dari 40 calon setidaknya ada 13 orang yang belum mendaftarkan atau menyerahkan LHKPN. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak merinci apakah ke-13 orang itu seluruhnya penyelenggara negara atau ada dari unsur lain.

"Dan kalau dilihat dari data yang ada variasi calon-calon lain yang totalnya 27 orang, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang," kata Febri.

Meski 27 orang itu tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya, tidak semuanya mematuhi aturan pelaporan periodik. Diketahui setiap tahun di rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019 penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.

"Terdapat sejumlah penyelenggara negara (PN) yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap tahun, khususnya Tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya," ujar Febri.

Febri merinci, dari ke 27 orang itu, 3 orang melapor LHKPN sebanyak 1 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 2 kali, 7 orang lapor LHKPN sebanyak 3 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 4 kali, 2 orang lapor LHKPN sebanyak 5 kali, dan 3 orang lapor LHKPN sebanyak 7 kali.

KPK, sambung Febri, memastikan akan membantu pansel KPK untuk mengecek rekam jejak para peserta seleksi capim KPK.  "KPK akan fokus pada aspek Integritas para calon tersebut, seperti: kepatuhan melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara, sikap terhadap gratifikasi, catatan-catatan lain seperti dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain yang relevan," ujar Febri.

Sebanyak 40 orang Capim KPK lolos tes psikologi yang telah ikuti oleh 104 kandidat pada Ahad (28/7) lalu. Mereka yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti profile asesment atau seleksi tahap empat yang dijadwalkan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019, di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan latar belakang profesi, 40 orang yang lulus antara lain akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang.

Kemudian anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak 4 orang Komisi Kejaksaan 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement