REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan anggaran sebesar Rp 839 miliar untuk membayar kompensasi kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Kompensasi berupa pengurangan tagihan direalisasikan bulan ini.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pelanggan listrik bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sementara pelanggan nonsubsidi mendapatkan diskon 35 persen dari biaya beban. "Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode Agustus," kata Sripeni seusai bertemu Komisi VII DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/8).
Sripeni menjelaskan, besaran kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Ia memastikan semua pelanggan terdampak mendapatkan kompensasi, termasuk pelanggan prabayar atau pelanggan yang menggunakan token.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," kata Sripeni. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk penambahan kwh saat membeli token.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan menambahkan, anggaran kompensasi akan diambil dari internal perusahaan melalui pemotongan gaji seluruh pegawai PLN yang tercatat sebanyak 40 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Djoko menyampaikan, kebijakan ini diambil guna menjaga keuangan perusahaan agar tidak negatif. "Makanya harus hemat lagi gaji pegawai dikurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, peristiwa pemadaman listrik total atau blackout membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar karena tidak bisa menjual listrik kepada pelanggan. Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Kebijakan pemotongan gaji pegawai diambil perusahaan lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi. "Enak aja. Kalau dari APBN, ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi," ucap Djoko.
Ia menjelaskan, pegawai di PLN memiliki dua penghasilan, yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam insentif berdasarkan kinerja. Kata dia, gaji P2 itu yang kemungkinan dikurangi untuk membayar kompensasi.
Kemarin, jajaran direksi PLN memenuhi panggilan dari para pemangku kepentingan terkait untuk menjelaskan penyebab pemadaman listrik dan pembayaran kompensasi. Selain ke Komisi VII DPR, direksi PLN juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perlindugan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan.
Dirjen PTKN Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya memanggil direksi PLN untuk menanyakan kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman listrik. "Kami menindaklanjuti laporan masyarakat soal pemadaman listrik kemarin, soal bagaimana kami (pelanggan) sudah bayar listrik tapi padam," ujar Veri di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).
Veri mengapresiasi kehadiran direksi PLN yang memberikan penjelasan kepada dirinya mengenai mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak. Veri menyampaikan, ke depan, PLN wajib melaporkan soal kompensasi per tiga bulan apabila ada konsumen yang dirugikan atas pemadaman listrik.