REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Namun, beberapa pengendara menolak rencana perluasan penerapan ganjil genap tersebut.
“Saya tidak setuju dengan kebijakan itu,” kata salah satu pengendara roda empat, Anang (40), karyawan swasta di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (7/8).
Menurut Anang, seharusnya pemerintah meningkatkan moda transportasi massal yang ada di Ibu Kota terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem tersebut. "Kasihan nanti yang kerjanya di kawasan ganjil genap harus repot tidak bisa bawa kendaraan. Seharusnya pemerintah memperbaiki kualitas transportasi umum dulu baru menerapkan ganjil genap," kata Anang.
Anang menampik jika sistem tersebut bisa mengurangi kualitas polusi udara di Ibu Kota menjadi lebih baik. Menurut dia, kebijakan tersebut di sebagian ruas jalan alternatif akan terjadi penumpukan kendaraan akibat masyarakat menghindari sistem ganjil genap.
"Sistem ini kan untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta, intinya kan mau membuat masyarakat berpindah ke transportasi umum. Daerah sini kan tidak ada MRT, transportasi umumnya cuman Transjakarta, kalau jam sibuk disini Transjakarta pasti penuh, gak nyaman, mungkin kalau nanti Transjakarta sudah nyaman ditumpangi baru penerapan ganjil genap bisa efektif," kata Anang.
Pendapat yang sama juga disampaikan pengendara roda empat lainnya, Siti Ayu (29), warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada ini menilai kebijakan tersebut membuat masyarakat memilih menggunakan pelat nomor yang berbeda agar dapat melintas di ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap. Ia menilai masyarakat Jakarta masih enggan beralih menggunakan transportasi umum.
“Saya enggak setuju penerapan ganjil-genap. Itu enggak memperbaiki polusi udara, karena masyarakat bisa menggunakan mobil lainnya dengan pelat berbeda. Bahkan, ada masyarakat yang berani menerobos ruas jalan protokol walaupun pelat nomornya enggak sesuai," kata Siti.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap. Rencananya, sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September, sedangkan uji coba akan dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, untuk implementasi dan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September.
Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.