Rabu 07 Aug 2019 20:25 WIB

Pengamat: Tak Adil Kalau Sepeda Motor tak Kena Ganjil-Genap

Pengamat menilai kendaraan bermotor roda dua membuat kemacetan di Jakarta.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, aturan perluasan kawasan ganjil-genap yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak adil. "Kalau motor enggak kena, enggak usah saja, jelas-jelas yang bikin kemacetan itu motor, kok malah enggak dikenakan aturan, enggak usah," kata Agus Pambagyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/8).

Agus menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor roda empat bisa saja beralih fungsi menggunakan kendaraan bermotor roda dua untuk menghindari aturan ganjil-genap. Pemprov DKI memperluas area penerapan kebijakan ganjil-genap dan akan diterapkan secara serentak pada 9 September 2019.

Baca Juga

Selain itu, Agus mengatakan, jika tujuan aturan ganjil-genap yang saat ini diberlakukan untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum maka aturan tersebut tidak tepat. Hal ini karena masih banyak transportasi umum yang dikelola Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang belum terkoneksi dengan baik.

"Kalau orang berpindah dari satu kendaraan umum ke kendaraan umum lainnya tidak lebih dari tiga kali dan saat bergerak dari satu tempat menuju transportasi umum tidak lebih dari 500 meter, baru aturan itu bisa jalan," kata Agus.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan- kawasan yang akan terkena perluasan aturan ganjil- genap sesuai arahan Instruksi Gubernur 66/2019 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu pagi. Ada 16 ruas jalan yang terdampak oleh aturan ganjil- genap tersebut, yaitu:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya,Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat milik pribadi. Untuk kendaraan bermotor roda dua, penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, serta kendaraan bertenaga listrik, tidak akan dikenai aturan ganjil-genap.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement