Rabu 07 Aug 2019 20:48 WIB

Kemendagri: FPI Belum Penuhi Semua Persyaratan

Kemendagri belum mengeluarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
FPI
FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mengeluarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terdaftar.

Ada sejumlah item yang belum dilengkapi oleh FPI sebagai syarat untuk mendapatkan SKT tersebut. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga

"Memang administrasinya belum lengkap. Di antaranya surat itu belum diberi tanggal dan nomor. Anggaran Dasar dan Anggaraan Rumah Tangga (AD/ART) belum ditandatangani, padahal itu penting," ungkap Direktur Ormas Kemendagri Lutfi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/8).

Lutfi melanjutkan, jika aturan dasar itu tidak ditandatangani maka sama dengan konsep bukan sebuah AD/ART. Kemudian juga ada klausul yang diatur dalam undang-undang bahwa dalam AD/ART harus memuat cara penyelesaian jika terjadi konflik internal.

Menurutnya, seperti halnya dalam partai politik yang memuat mahkamah partai atau lainnya untuk menyelesaikan konflik internal.

"Terakhir belum ada rekomendasi dari Kementerian Agama karena sesuai dengan aturan tata cara pendaftaran ormas dinyatakan bahwa ormas yang berbasis agama harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama," terang Lutfi.

Menurut Lutfi, persyaratan rekomendasi itu tidak hanya ditujukan kepada FPI saja, tapi juga untuk seluruh ormas yang ingin terdaftar. Sebagai contoh, ormas yang berbasis kebudayaan maka harus mendapatkan rekomendasi kementerian terkait. Sebab, kata Lutfi, yang memahami adalah kementrian teknis.

"Jadi itu semuanya 20 persyaratan itu yang harus dilengkapi itu sama semua ormas tidak ada pengecualian semuanya sama. Itu cuma aturan tinggal penuhi syaratnya," ucap Lutfi.

Lutfi menjelaskan, sebenarnya masa izin FPI sudah berakhir 20 Juni 2019 lalu sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014. Ia menceritakan, pada 2 juni sekitar pukul 14.00 WIB FPI menyerahkan permohonan perpanjangan SKT dan di dalam peraturan undang-undangan disebutkan bahwa 15 hari kerja harus proses.

Kemudian dalam 15 hari kerja itu, Lutfi melihat ada beberapa kekurangan.

"Tapi kita kan tidak boleh menjawab sebelum 15 hari karena akan terkesan Kemendagri terburu-buru saja, nanti kita yang disalahkan lagi," terang Lutfi.

Selanjutnya sekitar 10 Juli, Kemendagri berkirim bersurat kepada FPI untuk menyampaikan bahwa SKT belum dapat diterbitkan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, setidaknya ada kekuarangan sekitar 10 item.

Kemudian antara tanggal 20-22 Juli FPI mengirimkan surat domisi dan sekitar 10 lalu mereka mengirim lagi administrasinya tapi tetap masih belum lengkap.

"Pada tataran unit layanan administrasi di Kemendagri itu meminta kepada FPI untuk melengkapi semuanya. Kemudian sampai sekarang FPI belum melengkapi. Lalu soal batas waktu, undang-undang tidak mengatur tentang itu, kapan saja," tutup Lutfi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement