CIMAHI TENGAH, AYOBANDUNG.COM -- AM harus meringkuk di balik jeruji besi setelah menusuk dua mahasiswa di Cimahi pada Sabtu (20/7) lalu. AM dibekuk Satreskrim Polres Cimahi kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengatakan penusukan yang dilakukan oleh AM membuat dua mahasiswa Cimahi harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Motif penusukan itu adalah atas dasar membantu teman pelaku yang cemburu terhadap korban.
AYO BACA : Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Antri Cimahi Semakin Pedas
"Dalam waktu kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan. Motifnya didasari rasa cemburu terhadap para korban," ujarnya, Rabu (7/8/2019).
Dia menyebutkan saat beraksi, pelaku disinyalir berada dalam pengaruh minuman keras. Akibat perbuatannya, lanjut Rusdy, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
AYO BACA : Jelang Iduladha, Pasokan Pangan di Cimahi Dipastikan Aman
"Pelaku disinyalir dalam keadaan mabuk saat melakukan penusukan kepada korban. Alhamdulillah korban penusukan selamat setelah dirawat," katanya.
Sementara itu, AM mengaku dia tidak memiliki masalah dengan kedua korban. Ianya membantu temannya yang cemburu kepada korban. Pembicaraan atau musyawarah pun sempat terjadi, namun tiba-tiba terjadi keributan.
"Awalnya yang punya masalah temen, lalu pas begitu musyawarah terjadi keributan. Sebelumnya saya bawa senjata tajam dan awalnya berkelahi dengan tangan kosong lalu terpaksa menusuk karena tertekan," katanya.
Dia mengaku menusuk kedua korban di beberapa bagian tubuh. Sebelum peristiwa tersebut terjadi, ia juga mengatakan telah meminum minuman keras.
"Pertama di bagian tangan kiri, kedua di bagian perut kanan dan bagian dada kanan. Saya gak kenal sama yang ditusuk," ungkapnya.
AYO BACA : Polres Cimahi Tangkap 2 Pencuri Ponsel Milik WNA Perancis