Kamis 08 Aug 2019 13:25 WIB

PLN Bantah Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi

PLN akan membayar kompensasi dengan menggunakan dana internal.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS saat 'mengajar' dalam program 'PLN Mengajar -Bakti untuk Negeri – Back to Almameter' yang dilaksanakan di SMAN 1 Surakarta, Senin (25/3).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS saat 'mengajar' dalam program 'PLN Mengajar -Bakti untuk Negeri – Back to Almameter' yang dilaksanakan di SMAN 1 Surakarta, Senin (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS mengatakan, kabar pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal atau blackout, tidak benar. PLN akan membayar kompensasi dengan dana internal.

"Saya perlu luruskan, tidak ada niatan atau penyataan yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai. Saya sampaikan waktu di Kementerian Perindustrian, kita akan menggunakan dana internal PLN," ujar Haryanto di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga

Mengenai besaran kompensasi, lanjut Haryanto, PLN akan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017. PLN akan melaksanakan kompensasi sesuai peraturan menteri. "Sudah kita sampaikan ke YLKI, Kemenperin, dan akan kita sosialisasikan kepada pelanggan agar informasi bisa diterima," ucap Haryanto.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, total kompensasi yang harus dibayarkan PLN sebesar Rp 839 miliar untuk 21,9 juta pelanggan terdampak.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan peristiwa pemadaman listrik total atau black out membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar lantaran tidak bisa menjual listrik ke pelanggan.

Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak.

Djoko menyampaikan, kebijakan pemotongan gaji perusahan diambil karena PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi. "Enak aja, kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. APBN itu untuk investasi. Subsidi itu dari operasi," ucap Djoko.

Djoko menjelaskan, pegawai di PLN memiliki dua penghasilan, yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam intensif berdasarkan kinerja. "P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak dikasih, kalau kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya," kata Djoko menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement