Kamis 08 Aug 2019 16:19 WIB

Taksi Daring Harapkan tak Terkena Sistem Ganjil-Genap

Kemenhub akan diskusikan masukan dari taksi daring soal penerapan ganjil-genap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat.
Foto: Antara
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat, kecuali angkutan umum berplat kuning. Sayangnya, taksi daring juga mengharapkan bisa masuk ke kawasan ganjil-genap. 

"Memang ada surat management taksi daring ingin meminta bisa masuk juga untuk dilakukan masuk ke kawasan ganjil-genap seperti taksi yang plat kuning," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Gedung Kemenhub, Kamis (8/8). 

Baca Juga

Meskipun begitu, Yani menegaskan Kemenhub akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan ganjil-genap, khususnya juga menyampaikan usulan dari taksi daring. Hanya saja, Yani mengakui saat ini keputusan Pemprov DKI Jakarta memang tidak memperbolehkan taksi daring masuk ke kawasan ganjil-genap. 

Dia menambahkan, bisa saja nantinya aplikator taksi daring bisa menyesuaikan dengan aturan tersebut sama seperti saat pemberlakukan ganjil-genap ketika Asian Games 2018. "Masing-masing aplikator bisa buat suatu algoritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikanlah, saya nanti minta diskusi bareng bersama dinas perhubungan," jelas Yani. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta  memastikan perluasan 16 area ganjil-genap. Kebijakan tersebut nantinya akan melengkapi sembilan area yang telah diterapkan dalam sistem ganjil-genap sebelumnya. 

Dalam kebijakan tersebut, perluasan 16 area ganjil-genap akan berlaku pada 9 September 2019. Pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement