REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Juru bicara Presiden Palestina, Nabil Abu Rudainah pada Kamis (8/8) mengutuk peletakan baru pertama fondasi 650 rumah baru di permukiman Beit El oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
"Perbuatan terkutuk dan tak bisa diterima ini bertolak-belakang dengan semua resolusi sah internasional, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, yang disahkan dengan suara bulat dan yang mengkonfirmasi ketidak-sahan permukiman Yahudi di tanah orang Palestina," kata Abu Rudainah di dalam satu siaran pers.
Ia menambahkan, "Berlanjutnya permusuhan dan provokasi ini adalah pengabaian hukum internasional dan mengharuskan keputusan keputusan yang efektif, terutama setelah pemimpin Palestina memutuskan untuk menghentikan pekerjaan dalam kesepakatan yang ditandatangani dengan Israel."
Abu Rudainah, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA mengatakan Presiden Mahmoud Abbas menginstruksikan Menteri Urusan Luar Negeri untuk memasukkan masalah itu di dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Sementara itu, Kementerian Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa Presiden Mahmoud Abbas telah mengirim instruksi ke Menteri Luar Negeri Riyad Al-Malki untuk mengajukan kasus masalah permukiman tidak sah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional untuk dilakukan tindakan. Hal itu sebagai tanggapan atas rencana Netanyahu belum lama ini.
Pernyataan tersebut menambahkan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Riyad Mansour diberi perintah oleh Presiden untuk melakukan pembicaraan dengan negara-negara Gerakan Non-Blok, Uni Afrika, dan negara Arab dan Islam guna mengkoordinasikan langkah selanjutnya dalam reaksi atas rencana tersebut.