Selasa 13 Aug 2019 07:18 WIB

Soal KPI Pantau Medsos, Kak Seto: Ide yang Sangat Positif

Perluasan wewenang KPI semata untuk melindungi anak dari konten negatif.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi,
Foto: Republika/Febryan.A
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menerima masukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mewacanakan akan mengawasi konten media digital seperti YouTube, Facebook, Netflix. 

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan pemerintah harus mengambil inisiatif demi melindungi anak-anak dari konten-konten negatif. "Pemerintah harus mengambil inisiatif bahwa sudah ada ide, ide itu sebaiknya ditanggapi positif karena kita juga wajib menjaga kesehatan mental anak-anak dari berbagai pengaruh negatif," ujar Kak Seto, begitu akrab disapa, kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (13/8).  

Baca Juga

Sebab, menurut dia, pemerintah wajib menjaga rakyatnya termasuk generasi anak-anak dari pengaruh negatif media digital maupun media sosial. Pemerintah bisa saja menugaskan KPI untuk mengawasi konten-konten media digital tersebut.  

Kak Seto meminta Kementerian Komunikasi dan Informartika bijaksana karena ide KPI mengawasi konten Youtube, Netflix, dan sebagainya salah satu upaya melindungi anak-anak. Anak-anak harus diselamatkan dan dilindungi dari konten yang bermuatan pornografi, kekerasan, bujuk rayu narkoba dan rokok, dan hal-hal yang mengancam karakter anak-anak.

Sehingga, lanjut dia, peran pemerintah untuk bisa menertibkan konten-konten media digital dan media sosial. Pemerintah bisa bekerja sama dengan KPI serta Lembaga Sensor Film (LSF) kalau memang tidak ada regulasi yang mengatur pengawasan konten selain penyiaran konvensional di televisi maupun radio.

"Jadi enggak usah selalu berpikir negatif atau ide-ide baru ini sejauh untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak, perlindungan bagi anak-anak, saya kira juga bisa dilakukan," jelas Kak Seto.

Dia melanjutkan, jika yang dipersoalkan undang-undang maka pemerintah semestinya mencari dasar regulasi pengawasan itu. LPAI pun akan mendukung langkah-langkah pemerintah sejauh demi melindungi anak-anak.  

Kak Seto juga menyarankan agar masyarakan dapat diberdayakan untuk aktif melaporkan. Menurutnya, bisa dibuat semacam satuan petugas (satgas) untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap konten-konten Youtube dan platform lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement