Selasa 13 Aug 2019 14:25 WIB

Hakim Lasito Dituntut 5 Tahun Penjara

Lasito dinilai terbukti menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Bupati Jepara.

Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.

Baca Juga

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Bupati Jepara melalui orang suruhannya. Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.

Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara. Pemberian uang itu, menurut jaksa, patut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara atas uang suap yang dinikmatinya sebesar Rp 350 juta. Lasito sendiri sudah mengembalikan Rp 350 juta melalui penyidik KPK pada saat penyidikan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement