Selasa 13 Aug 2019 16:21 WIB

Pengecualian Ganjil-Genap Taksi Daring Baru Kajian

Gubernur masih perlu bahas pengecualian taksi daring ke banyak pihak.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukan brosur uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukan brosur uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengecualian untuk taksi daring di kawasan perluasan ganjil-genap masih dikaji. Pengecualian bagi taksi daring belum diterapkan.

Anies menyebut, kebijakan soal pengecualian taksi daring ganjil genap dibuat Peraturan Gubernur. Saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga

"Karena itu, jangan buru buru menyimpulkan. Kita sedang mengkaji seluruh peraturan yang ada. Kita sedang bicara dengan seluruh pemangku kepentingan, kebetulan jumat kemarin pimpinan Grab bertemu kita, bukan hanya soal ganjil genap, tetapi juga kerjasama banyak hal," ungkapnya.

Tapi pertemuan ini, tegas Anies bukan berarti serta merta keputusan taksi daring pasti dikecualikan. "Itu belum jadi keputusan," sebutnya. Anies menyebut masih perlu bicara dengan berbagai pihak, termasuk dengan Organda dengan Dirjen Perhubungan Darat.

Namun perluasan ganjil genap ini, jelas Anies, niat awalnya untuk mengakomodasi kepentingan kota Jakarta. Yakni menurunkan kepadatan lalu lintas dan menurunkan angka pencemaran udara di jakarta akibat kendaraan bermotor.

Anies juga mempertimbangkan selain penurunan kemacetan dan polusi udara, ternyata ada banyak kepentingan masyarakat luas yang harus dilihat. Misalnya, ada ruas jalan area ganjil genap yang ternyata bagian akses rumah sakit nasional.

"Itu juga harus dipikirkan, jadi kita tidak juga membuat kebijakan yang ternyata mengenyampingkan faktor itu. Apalagi pergubnya belum keluar," ungkap Anies.

Kepala Dinas Perhubungan DKI syafrin Liputo mengatakan sampai saat ini pengecualian ganjil genap hanya untuk angkutan umum berplat kuning. Sedangkan untuk taksi daring masih sebatas kajian.

Bagaimana hasilnya, lanjut dia, nanti juga tergabtung hasil evaluasi uji coba ganjil genap yang berjalan selama sebulan. "Ya sekarang kan kita baru implementasi uji coba. Baru ada evaluasi nanti termasuk untuk yang motor dan ojek daring," katanya.

Untuk akses RSCM, Syafrin mengatakan dari Matraman bisa belok kiri menuju Tugu Proklamasi kemudian masuk Jalan Diponegoro lalu belok kiri ke arah RSCM, lewat depan LBH. Kemudian ke RS Carolus, juga sama seteah RSCM bisa masuk ke Carolus lewat RSCM, karena pintu RS Carolus ada di depan RSCM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement