Rabu 14 Aug 2019 16:13 WIB

Kode Inisiatif Curigai Wacana Dihidupkannya Kembali GBHN

Ada isu terselubung parpol yang mengiringi wacana GBHN termasuk isu pilpres langsung.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Direktur Kode Initiative - Veri Junaidi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Kode Initiative - Veri Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi, mengatakan, publik sebaiknya waspada dengan isu-isu lain yang mengiringi wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN). Pihaknya menilai, ada isu terselubung parpol yang mengiringi wacana ini.

Veri menjelaskan, jika diamati, mengemukanya isu GBHN terjadi secara berproses. Pertama, wacana menghidupkan kembali GBHN kemudian dilanjutkan dengan amandemen UUD 1945.

Baca Juga

"Selanjutnya, soal MPR sebagai lembaga tertinggi dan ada isu lagi soal pemilihan presiden secara langsung. Kalau kita baca rentetan isunya, ini bukan hanya soal GBHN saja. GBHN bukan isu sentral yang ingin didorong, " ujar Veri dalam diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Karenanya, yang perlu dicermati lebih lanjut adalah soal isu amandemen UUD 1945 dan isu MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sehingga, nantinya wewenang MPR untuk memilih presiden dan memakzulkan presiden bisa dikembalikan.

Pada akhirnya, bisa jadi pemilihan presiden secara langsung bisa ditiadakan. Veri pun menggarisbawahi adanya sikap parpol yang cenderung seragam dalam menyikapi amandemen GBHN ini. 

Parpol punya kecenderungan semangat yang sama untuk mendukung amandemen GBHN. Kecenderungan ini tidak hanya diperlihatkan oleh PDIP sebagai parpol pemenang pemilu.

"Kami tentu sangat menyayangkan kalau isu ini menjadi bola liar, berujung kepada pemilihan presiden tidak lagi secara langsung. Ini sangat buruk dampaknya terhadap Pemilu 2024 yang mana akan banyak wajah-wajah baru. Padahal akan banyak tokoh muda yang muncul dan berpaluang maju di pemilu mendatang," tambah Veri. 

Sebelumnya, PDIP merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Demi memuluskan rekomendasi tersebut, PDIP saat ini sedang memfokuskan diri agar amandemen UUD 1945 secara terbatas dapat terlaksana. Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu akan mengusung agenda tersebut dalam pemilihan Ketua MPR periode 2019-2024.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement