Rabu 14 Aug 2019 17:44 WIB

Nunung dan Suaminya Jalani Rehabilitasi

Rehabilitasi Nunung dan suaminya tidak pengaruhi proses hukum terhadap keduanya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran (JJ) menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur hari ini. Rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

"Betul, tersangka NN dan suaminya direhabilitasi hari ini di RSKO," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Baca Juga

Calvijn menjelaskan, rehabilitasi pasangan suami istri tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum keduanya yang sedang berlangsung. Sebab, kata dia, berkas perkara kasus keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada tanggal 1 Agustus 2019.

"Proses penyidikan tetap berjalan," ungkap Calvijn.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.

Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement