REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran progam jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesejahteraan pada 2020. Anggaran JKN untuk PBI naik Rp 22,1 triliun dari Rp 26,7 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 48,8 triliun di tahun depan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan anggaran bantuan itu sebagai antisipasi kenaikan iuran para peserta BPJS Kesehatan, khususnya iuran yang ditanggung oleh pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran para peserta BPJS Kesehatan baik yang ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Anggaran JKN kita tahun depan naik drastis. Ini untuk antisipasi kenaikan iuran PBI yang dalam hal ini (kenaikannya) sedang digodok," kata Sri dalam Konferens Pers di Jakarta, Jumat (16/8).
Sri mengatakan, lonjakan anggaran tersebut diharapkan benar-benar dapat membantu keuangan perusahaan BPJS Kesehatan yang tahun ini diprediksi defisit hingga Rp 28 triliun. Namun, ia mengakui kenaikan anggaran tersebut bukan menjadi satu-satunya solusi mengatasi defisit.
Diperlukan kebijakan-kebijakan lainnya untuk membuat tubuh BPJS Kesehatan lebih sehat. Seperti dari pengelolaan sistem kesehatan masyarakat, perbaikan sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapital, serta perbaikan strategi dari Kementerian Kesehatan sendiri.
"Tarif baru diharapkan mampu membantu mengatasi defisit dan meningkatkan koletibilitas masyarakat. Tapi, tentu kebijakan-kebijakan lain tetap diperbaiki," kata Sri.
Lebih lanjut, Sri menuturkan, pihaknya meminta adanya penguatan peranan pemerintah daerah untuk bisa membantu peningkatan kepesertaan BPJS baik dari kalangan pekerja badan usaha maupun bukan pekerja nonbadan usaha, khususnya untuk peserta mandiri. Sebab, semakin banyak peserta mandiri, semakin besar pula potensi pendapatan iuran yang bisa diperoleh BPJS Kesehatan.
Sementara, untuk peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa hingga tahun 2020. Hal itu, sesuai dengan arahan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.