REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 998 warga binaan Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi diperoleh dalam rangka dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.
Kalapas Cikarang Kadek Anton Budiharta mengatakan dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan. Sebanyak 199 warga mendapat remisi dua bulan, 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, dan 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan.
Selain itu ada 88 warga binaan menerima remisi lima bulan. "Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," kata Kadek pada Sabtu (17/8).
Kadek menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Menurut dia remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.
"Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan," kata dia.
Pemberian remisi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.
Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyatakan lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif.
Ini mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan. Eka berpesan kepada 24 warga binaan yang langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.
"Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik, dan tidak kembali lagi ke sini," kata Eka.