REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 18 penyidik dan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang orang JPU.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan berpesan agar para penyidik dan jaksa baru tersebut cepat beradaptasi di lingkungan kerja.
"Sekarang semua serba canggih, dan tindak pidana korupsi sekarang semakin luar biasa, jadi yang terpenting, harus bisa segera beradaptasi dan menjakankan tugas dengan sebaik-baiknya," ungkap Basaria di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/8).
Basaria juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya. Ia mengingatkan semua unsur agar tidak pernah meminta. "Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apapun dari siapapun," tegasnya.
Penyidik dan jaksa tersebut secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019 dan telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Pada proses pelatihan tersebut mereka diberikan sejumlah materi yang diharapkan akan digunakan saat bertugas nanti, mulai dari aspek Integritas KPK, aspek hukum Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 28 tahun 1999, Hukum Acara Pidana, akuntansi dan audit, modus operandi dan pembuktian pengadaan barang dan jasa PBJ, tindak pidana korporasi, hukum perdata, wawancara investigasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas nantinya.
KPK berharap penambahan tenaga di Penindakan ini akan membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada. "Namun tentu saja, selain menangani tugas Penindakan, KPK tetap fokus pada upaya-upaya perbaikan dan pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," tegasnya.
Dengan dilantiknya 18 orang Penyidik KPK, maka saat ini komposisi Penyidik KPK saat ini pegawai tetap KPK: 63 orang; pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri 68 orang; PNYD dari BPKP 2 orang dan PPNS 2 orang.