Rabu 21 Aug 2019 03:11 WIB

Warga Laporkan Penjual Bubur Ayam yang Edarkan Ganja

Aksi penjualan ganja itu dilakukan sambil berjualan bubur.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Warga Laporkan Penjual Bubur Ayam yang Edarkan Ganja
Warga Laporkan Penjual Bubur Ayam yang Edarkan Ganja

GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Seorang tukang bubur berinisial RR (30) di Kabupaten Garut ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual ganja ke warga. Aksi penjualan ganja itu dilakukan sambil berjualan bubur di sekitar Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

"Iya benar sudah ditangkap. Total ada empat orang yang kita amankan. Masing-masing memiliki peran dalam penyebaran ganja yang dijual RR,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (19/8).

Ia menjelaskan RR ditangkap bersama tiga warga lainnya berinisial RM (25), AK (34), dan RJ (37). Empat orang itu langsung dibawa ke Polres Garut untuk melakukan pemeriksaan.

Pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah terkait aktivitas RR yang biasa berjualan bubur. RR diduga masyarakat menjual barang haram jenis ganja sehingga langsung dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap RR di Kecamatan Bayongbong. Setelah itu, polisi langsung mengembangkan dari mana sumber barang haram itu dan menangkap tiga orang lainnya di wilayah berbeda.

Dari tangan RR, polisi menyita sejumlah paket ganja siap jual. "Setiap paket yang dijual ini bisa dipakai oleh tujuh orang. Jadi bisa dikatakan dengan diamankannya paket ganja ini kita selamatkan puluhan orang dari narkoba,” kata dia.

RR selama ini dikenal sebagai pedagang bubur di Kecamatan Bayongbong. Berdasarkan pengakuan RR, ia berjualan bubur sambil mengedarkan ganja lantaran menjanjikan keuntungan yang lebih besar. "Dia punya pelanggan tetap, tidak asal beri kepada siapa saja,” kata dia.

Akibat perbuatannya, RR dan tiga temannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Menurut Cepi, empat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, empat tersangka itu masih terus diperiksa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement