REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Seorang pria warga Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, bernama Fahdinur (39 tahun) diamankan Polres Tanah Datar karena kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap sosok yang akrab disapa Id itu di sebuah rumah Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara pada Senin (19/8) malam WIB.
"Senin kemarin sekira pukul 17.30 WIB kami (Sat resnarkoba Polres Tanah Datar) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka atas nama Fahdinur di Lintau Buo Utara," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, Rabu (21/8).
Ia ditangkap saat sedang berada di kamar di rumahnya di Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara. Usai melakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi mendapatkan barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Polisi juga mendapatkan satu buah buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1.140.000.
Polisi menangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat karena sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu di kampung halamannya. Saat menangkap, polisi ditemani saksi yaitu Fadli Abror yang merupakan pejabat Wali Jorong Tangah Padang dan M Natsir, yang merupakan pejabat Wali Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diboyong ke Markas Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan selanjutnya.