Kamis 22 Aug 2019 04:09 WIB

BNPB Minta Korporasi Pembakar Lahan Ditindak Tegas

Total kebakaran hutan dan lahan sudah mencapai 135 ribu hektare.

Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kiri) memberikan keterangan pers seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kiri) memberikan keterangan pers seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo meminta agar pihak korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ditindak tegas. Bahkan, ia menyarankan ada sanksi pencabutan izin.

"Kita sangat berharap ada sanksi yang tegas. Tadi saya juga sampaikan kepada Ibu menteri, di samping sanksi hukum juga ada upaya mencabut izin," kata Doni usai menghadiri rapat tingkat menteri terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga

Doni menyesalkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun tanpa ada pengendalian. Bahkan, ia menyatakan malu kepada Presiden Joko Widodo lantaran kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang.

"Masa setiap tahun kita begini terus. Biaya keluar, tenaga habis, waktu tersita. Presiden berulang kali turun tangan, kan malu kita presiden turun tangan terus," ujar Doni.

Menurut dia, semua pihak terkait harus bersama-sama untuk melakukan pencegahan dan pengendalian agar karhutla tidak kembali terjadi di kemudian hari. Doni mengatakan pencegahan kebakaran hutan dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan.

"Pemuka agama luangkan waktu, sampaikan bahwa alam harus dijaga sama-sama. Upaya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara yang merusak ekosistem harus dicegah," katanya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam rapat koordinasi tingkat menteri tersebut juga menegaskan bahwa tugas pencegahan dan pengendalian karhutla merupakan kewajiban daerah. Para kepala daerah bik gubernur, bupati, dan wali kota harus lebih dulu melakukan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan serta melakukan penanganan jika titik api sudah banyak ditemukan.

Data dari BNPB per 31 Juli menyebutkan total kebakaran hutan dan lahan sudah mencapai 135 ribu hektare. Wilayah kebakaran lahan paling luas terjadi di Nusa Tenggara Timur, tetapi tidak menimbulkan asap karena yang terbakar adalah rumput.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement