Kamis 22 Aug 2019 17:56 WIB

Edukasi Halal Masyarakat, PWNU Jabar Dirikan Pusat Halal

Pusat Halal PWNU Jabar didirikan untuk edukasi tentang halal.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah (kiri) memberikan sambutan saat Soft Launching dan Pelantikan Pengurus Pusat Halal Nahdlatul Ulama Jawa Barat (PHNU) yang bertajuk Meneguhkan Jawa Barat Sebagai Provinsi Halal, di Kantor PWNU Jawa Barat, Jalan Galunggung, Kota Bandung, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah (kiri) memberikan sambutan saat Soft Launching dan Pelantikan Pengurus Pusat Halal Nahdlatul Ulama Jawa Barat (PHNU) yang bertajuk Meneguhkan Jawa Barat Sebagai Provinsi Halal, di Kantor PWNU Jawa Barat, Jalan Galunggung, Kota Bandung, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat mendirikan Pusat Halal. Pusat Halal yang berada di  Kantor PWNU Jabar Jalan Galunggung No 9 Kota Bandung ini, merupakan pioner atau baru pertama kalinya dibentuk organisasi masyarakat (Ormas) Islam di wilayah Jabar.

"Kami membuat pusat halal ini karena ingin melakukan 3 hal," ujar Ketua Pusat Halal PWNU Jabar, KH Lukman Hakim, kepada Republika.co.id, Kamis (22/8).  

Baca Juga

Lukman menjelaskan, Pusat Halal ini dibuat karena ingin melakukan tiga hal. Pertama, mengedukasi masyarakat seputar halal. Karena, domain halal tak hanya untuk umat Muslim tapi halal itu sebenarnya untuk kepentingan umat manusia. Kedua, dari sisi aspek pengusaha, NU ingin produk-produk yang beredar di masyarakat ada pendampingan. 

Sehingga, produk-produk yang masuk ada kepastian bahwa produk yang beredar di masyarakat itu aman karena dijamin produk halal. "Ini akan bagus untuk perkembangan pribadi dan anak-anak," katanya. 

Ketiga, kata dia, dia berharap pusat halal ini bisa melakukan edukasi, advokasi serta melakukan sinergi. Karena, halal ini akan menjadi referensi produk makanan, minuman, kosmetik biotek, dan pariwisata. 

Lukman menilai, sudah saatnya layanan publik memberikan perhatian lebih terhadap produk halal untuk perkembangan bangsa ini. Apalagi, saat ini Indonesia berada di era global. Jadi, yang menuntut produk halal bukan hanya orang Muslim tapi semua masyarakat dunia. "Halal itu universal. Saya lihat, halal ini akan menjadi tren dunia di masa depan. Ini, saya liat ga akan lama lagi," katanya.

PWNU Jabar, kata dia, memang baru sekarang membuat produk halal ini untuk merespons undang-undang sekaligus peraturan pemerintah yang memberi ruang pada ormas untuk mengedukasi soal produk halal ini.   

"Jadi kami ada di lembaga pemeriksaan halalnya. Kami juga ingin tugas halal tak hanya domain MUI tapi semua stake holders. Ini sesuai Undang-undang jadi ayo sama-sama," katanya. 

Lukman menilai, keberadaan Pusat Halal yang PWNU ini, akan semakin membantu mempermudah masyarakat. Karena, jumlah produk makanan dan minuman di Indonesia banyak jadi kalau layanan halalnya satu pintu tak akan optimal.  

Pusat Halal PWNU, kata dia, untuk sementara tempatnya di Kantor PWNU Jabar. Namun, kedepan dia berharap akan ada tempat yang representatif. Pusat halal ini, pengelolaannya bersinergi dengan para pakar. Di antaranya, ada darib ITB, Unpad, dan UPI. "Kami bersinergi dan kolaborasi melakukan pendampingan masyarqkat tentang jaminan produk halal," katanya. 

Layanan Pusat Halal, kata dia, akan dibuka setiap hari dilengkapi dengan tenaga editor dan sinergi kolaborasi dengan laboratorium yang punya sertifikasi. Namun, memang PWNU tak menerbitkan sertifikat. Tapi, hanya mengedukasi, advokasi, dan pencerahan. "Kami akan melayanan se Jabar. Yang dilakukan NU Jabar ini kami harap akan menjadi inspirasi NU yang lain karena ini pertama," katanya. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Prof Sokosi, mendukung Pusat Halal PWNU Jabar. "Ini mudah-mudahan menjadi pioner dan akan diikuti Ormas lain," katanya.

Sokasi mengatakan, Pusat Halal PWNU ini dibuat dengan tujuan membina kepentingan umat terkait produk halal. Ini, akan menjadintempat untuk mempersiapkan diri menuju sertifikasi halal. Karena, walaupun Undang-undang tentang produk halal dibuat 2012 dan terbitnya PP 31 pada  Mei 2019 tapi tak semua masyarkat paham makanya perlu ada sosilisasi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement